zwani.com myspace graphic comments

Pemilu, Mecontreng atau Suka-suka..?


Pemilu 9 April 2009 sudah 5 hari kita lewati. Dan hingga kini, semua media senantiasa meliput hasil penghitungan suara KPUdan juga semua pernak pernik pemilu.


Dari pengamatanku di beberapa TPS yang ada di sekitar perumahanku, ternyata antusias masyarakat untuk ikut memilih jauh berkurang dibanding Pemilu yang lalu. Dari DPT yg aku lihat maka jumlah pemilih hanya berkisaran 30-40%. Itu juga disebabkan data di DPT tergelembungkan dengan adanya calon pemilih yang namanya dobel di DPT tersebut.


Yang juga menarik adalah bagaimana warga menyalurkan suaranya dengan cara menandai kertas suara.

Pemilu 2009 ini dikenal dgn istilah mencontreng (mencentang). Namun lucunya ada aja warga yang justru menandainya bukan dengan mencontreng atau mencentang. Ada yang menandainya dengan memberikan tanda silang atau tanda kurung (dilingkari), ada yang mencoret nama caleg atau partainya, yg lucu ada juga yang menggambarkan kacamata pada wajah si caleg. Dan penyaluran suara tersebut dinyatakan sah oleh kpps dan saksi.


Terlepas dari itu semua, sosialisasi yang dilakukan oleh KPU tentang UU No. 10 tentang penandaan kertas suara, menurut saya gagal. Entah lah berapa banyak dana yang sudah dipakai untuk mensosialisasikan tanda contreng atau tanda centrang ini.

Masih segar dalam ingatan, bagaimana di media TV berkali-kali ditampilkan bagaimana caranya mencontreng dimana si pelakon yg kayak pelawak itu menggambarkan tanda pada kertas, sambil berkata: “ Nah..kan Bisa!” Ada juga yang menayangkan bagaiman pencontrengan hanya boleh dilakukan satu kali saja apakah di nomor/nama calegnya atau di nomor/nama/lambang partainya. Begitu pencontrengan dilakukan dua kali di nomor/nama calegnya dan di nomor/nama partainya, langsung: dung-dung..muncul tanda silang merah, yang berarti pencontrengan itu dianggap salah dan batal. Namun pada prakteknya banyak ditemukan pada saat pemilihan itu terjadi penandaan sebanyak dua kali, dan kertas suara itu dianggap sah. Ketika saya menanyakan hal itu kepada KPPS nya, maka dijawab, bahwa hal itu dianggap sah karena Buku Pintar Pemilu yg dibagikan KPU mengatakan sah.

Ketika saya mencoba membaca Buku Pintar Pemilu tersebut, memang tertulis bahwa penandaan seperti itu dianggap sah. Oalah... ada apa dengan KPU kita ini. Kok bisa bisanya plintat-plintut gak karuan.

Ah entahlah..sampai kapan negeri ini masih akan dipimpin oleh orang-orang yang katanya pintar-pintar, pintar mebodoh-bodohin rakyat.

Ah...indonesia....

1 komentar:

alvandonet mengatakan...

memang,,kpu kurang maksimal kinerjanya,, tetapi semuanyakan ada konpensasinya,,begitu,,,,

Posting Komentar